Aturan Menerbangkan Drone Di Indonesia



       Sebagai seorang pilot drone, kita WAJB tau bahwa yang menggunakan jalur udara bukan hanya para pilot Aeromodelling atau drone saja. Sejatinya yang lebih membutuhkan jalur udara ini adalah pesawat asli, dimana terdiri dari pesawat komersial, helikopter, dan kawan - kawannya. Jadi untuk membuat kita menjadi seorang pilot yang cerdas adalah Memkirkan Kepentingan Pihak Lain. Sebelum memulai menerbangkan drone. Jangan sampai drone yang kita terbangkan malah merugikan orang lain, bahkan nyawa orang lain.



       Seperti kejadian waktu itu di luar negeri kasus drone yang menabrak pesawat komersil mengakibatkan pesawat rusak dan untungnya kejadian itu tidak mengakibatkan korban nyawa, karena pilot pesawat komersil tersebut sanggup mengendalikan pesawatnya dengan baik sehingga bisa mendarat dengan selamat. Nah sekarang kalau sampai drone itu mengenai turbin pesawat dan akhirnya meledak, bagaimana nasib para penumpang dan seluruh awak dari pesawat komersil itu? lalu siapa yang mau disalahkan? pemerintah atau sang pilot drone? padahal pemerintah sudah memiliki peraturan mengenai penerbangan drone ini.




       Maka dari itu, sekarang kita pelajari dan juga dipahami, aturan - aturan yang sudah dibuat pemerintah ini supaya kita menjadi pilot drone yang cerdas serta bisa memikirkan kepentingan dan keselamatan orang lain. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015.




Apa saja isinya?


1. Drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara.

2. Drone Dilarang terbang pada ruang udara yang dilayani oleh Air Traffic Control (ATC), dan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian lebih dari 150 meter.

3. Drone boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter jika mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Izin tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum drone melakukan lepas landas.

4. Untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, operator drone disebutkan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.

5. Demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pemantauan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan, drone diijinkan untuk dioperasikan.

6. Jika ada perubahan rencana terbang (flight plan) drone, operator (pilot yang menerbangkan drone baik perorangan maupun lembaga) juga harus menyampaikannya kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian drone. Pelaporan juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.


Bagi yang melanggar peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.






Lalu apa yang harus kita lakukan?
Agar terus bisa menerbangkan drone tanpa merugikan orang lain ini poin penting yang harus di ingat:

1. Jangan menerbangkan drone di area bandara, Dan dijalur Pesawat terbang.
2. Jangan menerbangkan drone dengan ketinggian lebih dari 150 meter.
3. Jangan mengoperasikan drone di dekat anak kecil yang belum paham.
4. Jika perlu, minta izin kepada pengelola event untuk mengambil gambar dengan drone

        Dengan keempat inti itu saja setidaknya kita sudah bisa menjadi pilot yang lebih cerdas dengan memperhatikan kepentingan bersama, yang efeknya sangat besar. Kesimpulannya bermain drone juga ada aturannya.



Contoh Penerbangan Drone yang Salah!

Contoh Penerbangan Drone yang Salah - OmahDrones
Menerbangkan done di area jalur pesawat berawak